Sebagai negara berkembang yang memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih
81 .000 km merupakan nomor 2 terpanjang di dunia. Indonesia sangat potensial untuk
rnengembangkan hasil dan sumberdaya yang ada di lautan mulai dan usaha budidaya
laut hingga pertambangan di dasar laut, yang semuany ini dapat
meningkatkan perekonomian negara maupun masyarakat khususnya masyarakat pantai.
Maka kesadaran akan pentingnya pelestarian sumberdaya merupakan faktor
pendorong untuk tetap menjaga kualitas. Banyaknya aktivitas di laut maupun di
daratan yang meinpunyai akibat langsung maupun tidak langsung serta conflict of
interest” dalam penggunaan lahan sumberdaya akan mempengaruhi kualitas lautan. Limbah yang dihasilkan dan suatu
aktivitas merupakan permasalahan penting yang perlu diwaspadai dan diantisipasi
pengelolaannya sejak awal, bila terlambat akan berakibat fatal terhadap
kelestarian sumberdaya laut dan hayati perairan sekitarnya. Informasi mengenai
jenis dan jumlah limbah yang dihasilkan dan suatu kegiatan di laut dan
sekitarnya sangat penting, hal mi untuk menghindani atau mengurangi terjadinya
dampak negatif yang akan ditimbulkan pada ekosistem perairan laut.
Tujuan
pengelolaan laut adalah untuk mengembalikan fungsi atau keadaan laut sesuai
atau mendekati keadaan kualitas awal sebelum adanya pencemaran atau gangguan
dengan mengacu kepada parameter-parameter yang ditunjukan oleh standar baku
mutu Iingkungan perairan laut. Hal mi dilakukan agar pemanfaatan lautan dapat
berkelanjuta
Sumber dan
Jenis Pencemaran Laut
Keadaan pencemaran lingkungkungan laut bersumber dan
kegiatan di darat dan kegiatan di laut. Jenis-jenis dan sumber limbah yang
masuk ke lautan berasal dan kcgiatan manusia hingga kejadian-kejadian alam,
adapun pencermaran tersebut adalah :
Pencemaran yang bersumber dari
daratan:
·
Kegiatan
industri berupa lirnbah yang mengalir melalui sungai dan pada akhirnya ke Laut.
·
Pertanian,
akibat dan penggunaan bermacam-macam pestisida dan kegiatan
pembukaan lahan yang mcngakibatkan terjadinya erosi dan sedimentasi di sungai.
·
Pernukiman,
berupa limbah rumah tangga baik padat maupun cair.
1. Pencemaran yang bersumber dan laut.
·
Kegiatan pelayaran. adanya kebocoran bahan bakar minyak dan instalasi
mesin. Tangki dan kegiatan lain dikapal.
·
Kegiatan penambangan minyak lepas pantai yang berupa lumpur bekas
pengeboran. Minyak endapan dan poduk lain saat eksplorasi dll.
MASALAH PENCEMARAN LAUT
Masih terdapat
banyaknya hambatan baik dalam sistem pencegahan dan penanggulangan masalah
pencemaran lautan. Dalam sistem
pencegahan misalnya masih hanyak pernilik kapal dan awak kapal yang belum
menyadari akan pentingnya pencegahan pencemaran laut, belum semua kapal
melengkapi peralatan pencegahan pencemaran laut sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan. Fasilitas pengelolaan limbah industri di darat yang kurang
memadai, menyebabkan limbah dibuang ke sungai melebihi ambang baku mutu yang
telah ditetapkan.
Kurangnya kontrol dan pemerintah yang disebabkan
terbatasnya biaya dan kiasifikasi sumberdaya manusia. Penegakan hukum yang juga
rendah serta masih kurangnya kesadaran bagi masyarakat terhadap pentingnya
lingkungan yang baik.
KUALITAS LAUT
Banyak faktor menentukan kualitas dan suatu lautan
selain parameter-parameter fisik, kimia dan biologi laut itu sendiri. Penurunan
kualitas laut tidak hanya ditentukan dan limbah kimia yang berakibat secara
langsung, kualitas laut juga ditentukan olch kualitas atau keadaan perairan
pantai, karena lautan merupakan satu kesatuan dan permukaan, kolom air sampai
ke dasar laut yang di dalamnya terdapat komunitaskomunitas ekosistem seperti:
·
Ekosistem
Terumbu karang
·
Ekosistem Hutan Mangrove
·
Ekosistem Padang Lamun
·
Ekosistem Estuaria
Keadaan dan
ekosistem yang ada mi sangat mempengaruhi kualitas air dan lautan di
sekitarnya, jadi pemanfaatan, pengelolaan ataupun kegiatan yang menyangkut
ekosistem tidak dapat dipisahkan dalam menentukan pengelolaan kualitas lautan.
PENURUNAN
KUALITAS LAUT
Akibat dan
masuknya zat-zat kimia ataupun tumpahan-tumpahan minyak di perairan laut akan
mempengaruhi biota-biota laut. baik meracuni secara Iangsung. menekan kehidupan
organisrnc maupun rncrusak gen organisme. Seperti komunitas moplankton dipakai scbagai indikator
biologis kualitas air law. (selain haktcri dan bentos). fitoplanklon mernegang
peranan yang sangat penhing dalam transfer energi dan rantai makanan (fhod
chain) yang berlangsung di ekosistern pcrairan. maka dengan rnatinya mikro
organisme mi akan berakibat terhadap kehidupan organisme laut lainnya.
Penurunan kualitas laut yang diakibatkan partikel tcrsuspcnsi yang dihawa olch
aliran sungai maupun kegiatan rekiamasi pantai dan adanya proses sedimcntasi
serta abrasi pada daerah pantai yang berakibat dangkalnya perairan.
merupakan
tempat arus dan gelombang laut pecah sehingga menyebabkan pergolakan arus yang
dapat menimbulkan kekeruhan. Kejadian tersebut mempengaruhi tingkat kecerahan
yang herakibat terhalangnya sinar matahari yang masuk ke dalam perairan. pada
akhirnya akan hcrpcngaruh pada kegiatan fotositesa tumbuhan laut dan
bcrpcngaruh terhadap jumlah oksigcn terlarut pada pcrairan tersebut. Kadar
oksigen tcrscbut sangat pcnting bagi pcrnafasan ikan dan udang serta merupakan
salah satu komponen utama untuk keperluan mctabolisme organisme perairan.
PENGELOLAAN LAUT
Dalam upaya
mengelola kualitas laut tidak dapat dilakukan hannya dilautan itu sendiri.
tetapi menyangkut segala aspek pada ekosistem yang dapat mempengaruhi kualitas
laut tersebut. Untuk itu perlu dilakukan suatu pengelolaan yang terpadu mulai
dan daerah daratan pesisir hingga kedalaman laut lepas. Disamping itu laut
mempunyai kemampuan yang besar untuk memurnikan dirinya ( selfpurification
), sehingga segala sesuatu yang terjadi di dalam air laut dapat berubah dalam
waktu yang begitu singkat.
Untuk menilai kualitas laut dipergunakan Baku Mutu sesuai acuan Menleri Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kep-02 I Men KLH / I I 1988. tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan. Maka perlu diketahui beberapa parameter
penting mutu laut yang berupa fisik, kimia, dan biologi diantaranya:
Untuk menilai kualitas laut dipergunakan Baku Mutu sesuai acuan Menleri Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kep-02 I Men KLH / I I 1988. tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan. Maka perlu diketahui beberapa parameter
penting mutu laut yang berupa fisik, kimia, dan biologi diantaranya:
1. Parameter Fisik
- Suhu
- Kecerahan
- Bau
2. Parameter Kimia
- Kadar Nitrogen
- Kadar fosfat
- Kadar Iogam
- Oksigen terlarut
- Salinitas
- Derajat keasaman ( pH)
- Kebutuhan oksigen (BOD)
3. Parameter Biologi
- Mikro Organisme
- Tumbuhan laut
MANAJEMEN LAUT
Untuk menjalankan upaya pengelolaan laut diperlukan
suatu perencanaan, kebijakan.dan aturan yang ditata dengan suatu manajemen
pengelolaan kegiatan-kcgiatan yang terpadu
dan wilayah pesisir hingga Iautan Dengan mengembangkan elemen-elemen dan sistem manajernen pengelolaan yang berupa:
dan wilayah pesisir hingga Iautan Dengan mengembangkan elemen-elemen dan sistem manajernen pengelolaan yang berupa:
·
Urgensi dan
manfaat pengelolaan
·
Penerapan
konsep pembangunan berkelanjutan
·
Prinsip-prinsip
dasar dalam pengelolaan
·
Proses
perencanaan dan pengelolaan
·
Elemen dan struktur pengelolaan
·
Penerapan perundang-undangan dan peraturan.
Untuk mendukung perierapan elemen-elemen
tersebut diperlukan kebijaksanaan kebijaksanaan instansi, lembaga terkait dalam
pelaksanaan kegiatan untuk pengendalian
dan pencegahan pencemaran seperti :
dan pencegahan pencemaran seperti :
1. Peraturan-peraturan Peraturan
merupakan salah satu unsur utama dalam rangka mcnccgah Iingkungan dan Bahaya
pencemaran yang diakibatkan oleh berbagai kegiatan . Peraturan ini dapat
eliputi lingkup nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat I.
2. Penanggulangan pencemaran dari
daratan Agar masalah pencemaran dapat dikendalikan dibuat program-prgram
penenda1ian Pencemaran terutama yang berasal dan daratan seperti :
a. Program Pencegahan
·
Program inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan
·
Program konservasi hutan, tanah dan air untuk mengamankan fungsi konservasi
Sumberdaya alam
dan lingkungan baik secara biologi maupun non biologi.
·
Program penyuluhan akan pentingnya wilayah pantai
·
Program pengendalian pencemaran lingkungan dengan tujuan menghindari.
Mengurangi dan
mengendalikan pencemaran akibat kegiatan pembangunan
·
Program
rehabilitasi lahan kritis.
b. Program Pemantauan
PROKASIR yang meliputi pemantauan terhadap limbah cair
dan bcrbagai industri, Serta pemantaun terhadap kualitas perairan sungai dimana
limbah industri tersebut di buang.
c. Fasilitas Pengelolaan limbah
Dalam upaya menurunkan beban limbah, setiap industri
merithuat unit pengelilaan limbah terutama untuk industri berskala besar dan
sedang.
d. Penegakan hukum
Penegakan hukum terhadap penanggulangan bahan
pencernar pcrlu dilakukan terhadap para pengusaha, masyarakat untuk tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan.
3. Program penanggulangan pencemaran dan laut
Walaupun terdapat beberapa sumber penyebab pencemaran. minyak merupakan sumber yang paling potensial. Pencegahan pencemaran minvak dan laut tclah diatur dalam berbagai peraturan, baik yang disebabkan karena kegiatan operasional amaupun pencemaran akibat kecelakaan kapal. Adapun pencegahan minyak dan kegiatan pelayaran adalah:
Walaupun terdapat beberapa sumber penyebab pencemaran. minyak merupakan sumber yang paling potensial. Pencegahan pencemaran minvak dan laut tclah diatur dalam berbagai peraturan, baik yang disebabkan karena kegiatan operasional amaupun pencemaran akibat kecelakaan kapal. Adapun pencegahan minyak dan kegiatan pelayaran adalah:
a. Pencegahari pencemaran minyak dan kegiatan operasional
b.
Pengendalian tumpahan minyak selama kapal berlayar
c.
Pengendalian tumpahan minyak akibat kecelakaan kapal.
d.
Penyediaan
fasilitas untuk keselamatan pelayaran
4. Penegakan hukum Menurut peraturan
pernerintah no. 4/1982. pelanggaran karena sengaja membuat Pencemaran diberikan
sangsi pidana selama 10 tahun atau denda Rp. 100.
5. Ganti rugi pencemaran laut Mengingat
bahwa pemulihan atau keruasakan terdapa sumberdaya hayti. laut dan
Pantai yang tercemar memerlukan dana yang besar
dan waktu yang lama.
6. Penyediaan dana dan sumber daya
manusia yang mcmpunyai klasifikasi yang Memadai.
7. Peningkatan kepedulian masyarakat
·
Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sumberdaya hayati laut, melalui
bahan informasi.
·
Meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat.
· Mendukung LSM
untuk menyelenggarakan pendidikan kelautan bagi masyarakat.
8. Perencanaan dan proses AMDAL
Penataan ruang untuk setiap kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan lautan
9. Perangkat ilmu pengetahuan dan
teknologi Diperlukan peningkatan dan penerapán ilmu penegtahuan dan teknologi
dalam Pengolahan dan pengendalian kualitas lautan
UPAYA
PENGOLAHAN KUALITAS SUMBER DAYA LAUT SECARA OPTIMAL
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan
berkelanjutan merupakan salah satu amanat dari pertemuan Bumi (Earth Summit)
yang diselenggarakan tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil. Dalam forum global
tersebut, pemahaman tentang perlunya pembangunan berkelanjutan mulai disuarakan
dengan memberikan definisi sebagai pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan generasi sekarang dengan tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang
untuk memenuhi kebutuhannya.Pengelolaan sumberdaya laut perlu diarahkan untuk
mencapai tujuan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan kontribusi terhadap
pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan pelaku pembangunan kelautan
khususnya, sertauntuk tetap menjaga kelestarian sumberdaya kelautan khususnya
sumberdaya pulih dan kelestarian lingkungan.
KETERPADUAN
Sifat
keterpaduan dalam pembangunan kelautan menghendaki koordinasi yang mantap,
mulai tahapan perencanaan sampai kepada pelaksanaan dan pemantauan serta
pengendaliannya. Untuk itu , dibutuhkan visi, misi, strategi, kebijakan dan perencanaan
program yang mantap dan dinamis. Melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan
berbagai pihak baik lintas sektor maupun subsektor, tentu dengan memperhatikan
sasaran, tahapan dan keserasian antara rencanan pembangunan kelautan nasional
dengan regional, diharapkan diperolah keserasian dan keterpaduan perencanaan
dari bawah (bottom up) yang bersifat mendasar dengan perencanaan dari atas (
top down) yang bersifat policy, sebagai suatu kombinasi dan sinkronisasi yang
lebihmantap.
Keterpaduan
dalam pengelolaan sumberdaya kelautan meliputi (1) keterpaduan sektoral yang
mensyaratkan adanya koordinasi antar sektor dalam pemanfaatan sumberdaya
kelautan, (2) keterpaduan pemerintahan melalui integrasi antara penyelenggara
pemerintahan antarlevel dalam sebuah konteks pengelolaan kelautan tertentu, (3)
keterpaduanspasial yang memberikan arah pada integrasi ruang dalam sebuah
pengelolaan kawasan laut, (4) keterpaduan ilmu dan manajemen yang
menitikberatkan pada integrasi antarilmu dan pengetahuan yang terkait dengan
pengelolaan kelautan, dan (5) keterpaduan internasional yang mensyaratkan
adanya integrasi pengelolaan pesisir dan laut yangmelibatkan dua atau lebih
negara, seperti dalam konteks Transboundary species, high migratory species
maupun efek polusi antar ekosistem.
DESENTRALISASI PENGELOLAAN
Dari 400-an
lebih kabupaten dan kota di Indonesia, maka 240-an lebih memiliki wilayah laut.
Memperhatikan
hal ini maka dalam bagian kesungguhan mengelola kekayaan laut Diharapkan
stabilitas politik di negara kita dapat ditingkatkan, penegakan hukum dapat
segera dilaksanakan sehingga segala upaya dalam pembangunan SDM, pembangunan
ekonomi dapat memperoleh hasil yang optimal. Budaya negeri kita paternalistik,
sehingga perilaku pemimpin nasional dan daerah, perilaku pejabat pusat dan
daerah akan menjadi refleksi masyarakat luas.
Usaha
pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan
dan pembangunan merupakan isu pemerintahan yang lebih santer di masa-masa yang
akan datang. Proses perencanaan dan penentuan kebijaksanaan pembangunan yang
sekarang masih nampak sentralistis di pemerintahan pusat kiranya perlu didorong
untuk mendesentralisasikan ke daerahdaerah.
Selain itu, peranan daerah juga sangat besar dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan wilayah pesisir dan lautan. Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan di masa mendatang mengingat peranan sumberdaya pesisir dan lautan dalam pembangunan di masa mendatang makin penting. Peranan daerah juga makin penting, terutama apabila dikaitkan dengan pembinaan kawasan, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya alam maupun masyarakat di daerah, terutama yang berada di kawasan pesisir, yang kehidupannya sangat tergantung pada lingkungan di sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).
Daerah juga harus dapat meningkatkan peranannya melalui pembinaan dunia usaha di daerah untuk mengembangkan usahanya di bidang kelautan. Artinya proses pemberdayaan bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan (nelayan), tetapi juga para usahawan (misalnya perikanan) mengantisipasi potensi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang cenderung meningkat. Di sektor lain, misalnya budidaya laut juga merupakan potensi untuk mendorong pembangunan baik secara nasional maupun untuk kepentingan masyarakat pesisir. Secara empiris, trend menuju otonomisasi pengelolaan sumberdaya kelautan ini pun di beberapa negara sudah teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah Jepang. Dengan panjang pantai kurang lebih 34.590 km dan 6.200 pulau besar kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi melalui mekanisme “coastal fishery right”-nya yang terkenal itu. Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya memberikan “basic guidelines” dan kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi atau kota melalui FCA (Fishebry Cooperative Association). Dengan demikian, terdapat mozaik pengelolaan yang bersifat site-spesific menurut kondisi lokasi di wilayah pengelolaan masing-masing.
Selain itu, peranan daerah juga sangat besar dalam proses pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan wilayah pesisir dan lautan. Namun peran tersebut masih perlu ditingkatkan di masa mendatang mengingat peranan sumberdaya pesisir dan lautan dalam pembangunan di masa mendatang makin penting. Peranan daerah juga makin penting, terutama apabila dikaitkan dengan pembinaan kawasan, baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumberdaya alam maupun masyarakat di daerah, terutama yang berada di kawasan pesisir, yang kehidupannya sangat tergantung pada lingkungan di sekitarnya (lingkungan pesisir dan lautan).
Daerah juga harus dapat meningkatkan peranannya melalui pembinaan dunia usaha di daerah untuk mengembangkan usahanya di bidang kelautan. Artinya proses pemberdayaan bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat pesisir atau masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan (nelayan), tetapi juga para usahawan (misalnya perikanan) mengantisipasi potensi pasar dalam negeri maupun luar negeri yang cenderung meningkat. Di sektor lain, misalnya budidaya laut juga merupakan potensi untuk mendorong pembangunan baik secara nasional maupun untuk kepentingan masyarakat pesisir. Secara empiris, trend menuju otonomisasi pengelolaan sumberdaya kelautan ini pun di beberapa negara sudah teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah Jepang. Dengan panjang pantai kurang lebih 34.590 km dan 6.200 pulau besar kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi melalui mekanisme “coastal fishery right”-nya yang terkenal itu. Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya memberikan “basic guidelines” dan kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi atau kota melalui FCA (Fishebry Cooperative Association). Dengan demikian, terdapat mozaik pengelolaan yang bersifat site-spesific menurut kondisi lokasi di wilayah pengelolaan masing-masing.
PENGOLHAN BERBASIS MASYARAKAT
Pendekatan pembangunan termasuk dalam konteks
sumberdaya kelautan, seringkali meniadakan keberadaan organisasi lokal (local
organization). Meningkatnya perhatian terhadap berbagai variabel local
menyebabkan pendekatan pembangunan dan pengelolaan beralih dari sentralisasi ke
desentralisasi yang salah satu turunannya adalah konsep otonomi pengelolaan
sumberdaya kelautan. Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community
based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai “policy badies” bagi
semangat ”kebijakan dari bawah” (bottom up policy) yang berkaitan dengan
pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini diarahkan sesuai dengan tujuan pengelolaan
sumberdaya kelautan yang dilakukan untuk mencapai kesejahteraan bersama
sehingga orientasinya adalah pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat sehingga
tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pengelolaan.
ISU GLOBAL
Memasuki abad ke-21, Indonesia dihadapkan pada
tantangan internasional sehubungan dengan mulai diterapkannya pasar bebas,
mulai dari AFTA (pasar bebas ASEAN) hingga APEC (pasar bebas Asia Pasifik).
Seiring dengan itu, terjadi berbagai perkembangan lingkungan strategis
internasional, antara lain (1) proses globalisasi, (2) regionalisasi blok
perdagangan, (3) isu politik perdagangan yang menciptakan non-tariff barier,
dan (4) isu tarifikasi dan tariff escalation bagi produk agroindustri, dan (5)
perkembangan kelembagaan perdagangan internasional.
Terdapat dua
aspek globalisasi yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan, yakni
aspek ekologi dan ekonomi. Secara ekologi, terdapat berbagai kaidah internasional dalam pengelolaan
sumberdaya perikanan (fisheries management), seperti adanya Code of Conduct for
Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO (1995). Aturan ini menuntut adanya
praktek pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan, dimana setiap
negara dituntut untuk memenuhi kaidah-kaidah tersebut, selanjutnya dijabarkan
di tingkat regional melalui organisasi/komisi-komisi regional (Regional
Fisheries Management Organizations-RFMOs) seperti IOTC (Indian Ocean Tuna
Comission) yang mengatur penangkapan tuna di perairan India, CCSBT, dll. Selain
itu, Committee on Fisheries FAO telah menyepakati tentang International Plan of
Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang mengatur
mengenai (1) praktek ilegal seperti pencurian ikan, (2) praktek perikanan yang
tidak dilaporkan atau laporannya salah, atau laporannya di bawah standar, dan
(3) praktek perikanan yang tidak diatur sehingga mengancam kelestarian stok
ikan global.
Sementara itu dalam aspek ekonomi, liberalisasi perdagangan merupakan ciri utama globalisasi. Konsekuensinya adalah ketatnya persaingan produk-produk perikanan pada masa datang. Oleh karenanya produk-produk perikanan akan sangat ditentukan oleh berbagai kriteria, seperti (1) produk tersedia secara teratur dan berkesinambungan, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik dan seragam, dan (3) produk dapat disediakan secara masal. Selain itu, produk-produk perikanan harus dapat pula mengantisipasi dan mensiasati segenap isu perdagangan internasional, termasuk: isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), isu property right, isu responsible fisheries, precauteonary approach, isu hak asasi manusia (HAM), dan isu ketenaga kerja.
Sementara itu dalam aspek ekonomi, liberalisasi perdagangan merupakan ciri utama globalisasi. Konsekuensinya adalah ketatnya persaingan produk-produk perikanan pada masa datang. Oleh karenanya produk-produk perikanan akan sangat ditentukan oleh berbagai kriteria, seperti (1) produk tersedia secara teratur dan berkesinambungan, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik dan seragam, dan (3) produk dapat disediakan secara masal. Selain itu, produk-produk perikanan harus dapat pula mengantisipasi dan mensiasati segenap isu perdagangan internasional, termasuk: isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), isu property right, isu responsible fisheries, precauteonary approach, isu hak asasi manusia (HAM), dan isu ketenaga kerja.
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
PELINDUNGAN LAUT
Daerah
Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Sanctuary adalah suatu kawasan laut yang
terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau,
dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara
hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas
atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi
secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan
penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam).
Daerah
Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai
daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas
pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah
Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman
hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan
dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan
mempertahankan produksi perikanan.
Dengan
demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi
kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah
pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting
bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan
(terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan
tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada
masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka.
Selain itu
berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Lampung seperti;
pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan
terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya
memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak
pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta
menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan.
Sementara
itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme
yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam
pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan
sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian,
sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber
daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan
potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan
masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti
penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat
yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik
pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.
DAERAH
PERLINDUNGAN LAUT BERBASIS MASYARAKAT
Pengelolaan
sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi
pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif
secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya
kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia,
selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia
memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang
dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya.
Ini
seiring trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan
penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari
asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga
sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem
ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir
merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa
melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang
efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal
(traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir.
Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan
untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan
mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik
pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan
masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar
menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas
hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah
melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir.
Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah,
tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan,
melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan,
khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001).
Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran
aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam
pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat
tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan
suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya
peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang
menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada
prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau
substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat
tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut.
Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu
yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia
memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di
masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya
kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi
dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian
lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993;
Ellen 1985; Thorburn 2000).
Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan
DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas,
juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung
yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan.
Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan
kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat
berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa
peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya
kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang
lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya
menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan
kebijakan tersebut harus selalu dilakukan.
Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini
searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan
perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk
mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan
pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah
meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung
selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu
desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang
berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam
hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan
dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan
pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif.
PERANGKAT HUKUM
Konsep
pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan
perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan
pelaksanaannya. Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum
apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis
masyarakat. UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk
hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL
berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini
dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan
pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL
berada. Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang
menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam
rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Dalam proses
pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat
membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat
memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan
pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan
dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa.
Selain itu,
partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat
difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan
tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan
Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang
menetapkan bahwa:
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan
peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki
dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga
masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan
larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar
yang jelas.
Demikianlah
pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi
dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan
melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian
dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai
penyangga laut dan masyarakat sekitarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar